Hakim Ragukan Penjelasan Djoko Soal Asal Hartanya
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
Jakarta-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap keterangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo tentang harta miliknya tidak dapat dibuktikan.
"Majelis ingin meminta ketegasan dari Anda, tiba-tiba Anda memaparkan angka-angka. Dari angka-angka yang dipaparkan, rujukan datanya apa?", kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam persidangan, Djoko memaparkan sejumlah harta dari usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah indekos, rumah kontrakan, salon dan spa, restoran, jual-beli mobil, serta jual-beli keris yang dikelola keluarga dan kerabatnya.
Suhartoyo pun berulang-kali menanyakan sumber dana dan bukti transaksi usaha milik terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu.
Namun, Djoko bersikukuh dana yang dikelola oleh keluarga dan kerabatnya dalam berbagai bidang usaha didapat dari akumulasi keuntungan usaha lain. "Pertanyaan Majelis, apakah Anda tidak pernah menggunakan fasilitas perbankan?", tanya Suhartoyo.
Djoko menjawab, "Secara jujur saya menyadari bahwa saya pegawai negeri. Transaksi keuangan itu kalau punya usaha sudah menyimpang dari aturan institusi karena kami dilarang untuk usaha".
Suhartoyo mengatakan tidak dapat memercayai keterangan Djoko perihal pengelolaan harta sebesar Rp 200 juta kepada Subekti Adianto yang lantas berkembang hingga belasan miliar rupiah karena tidak disertai bukti transaksi. "Bagaimana majelis dapat memercayai, uang dari Rp 200 juta berkembang menjadi belasan miliar. Tapi, tidak pernah ada tanda terima dipinjamkan kepada siapa saja, jumlahnya berapa, orang-orangnya tidak jelas", kata Suhartoyo.
"Kami melakukan bisnis berdasarkan asas kepercayaan, majelis", kilah Djoko.
Anggota Majelis Hakim Pangeran Napitupulu menanyakan siapa penyusun laporan harta-harta yang dipaparkan Djoko dalam persidangan. "Saya dan rekan. Saya minta data seperti yang dari Subekti itu sudah ada berdasarkan perjanjian 2010", kata Djoko.
Dalam perkara ini, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ant)
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023