Follow : Like : RSS : Mobile :

MK Tolak Pengujian UU PPTKI

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- MK memutuskan tidak menerima pengujian Pasal 60 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) terkait perpanjangan kontrak kerja TKI. Sebab, pemohon Imam Adrongi, yang mewakili adik kandungnya Siti Nurkhasanah (mantan TKI), dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan.

�Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima", kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Selasa (27/9).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pemohon menerangkan Siti Nurkhasanah dalam keadaan sakit dan tertekan jiwanya setelah kembali dari Indonesia. Hal itu mengakibatkan Siti tak dapat mengajukan sendiri permohonan ini. Akhirnya, Siti menguasakan kepada adiknya yang bernama Imam Adrongi.

Sementara Adrongi telah memberikan surat kuasa kepada Iskandar Zulkarnaen, S.H.,M.H. dan kawan-kawan tertanggal 10 Desember 2012 yang bertindak atas nama Imam Adrongi. Seandainya benar Siti Nurkhasanah tidak dapat menyampaikan kehendaknya untuk mengajukan perkara ini, menurut Mahkamah permohonan ini harus dilengkapi dengan surat keterangan yang sah.

Karena itu, lanjut Harjono, dalam permohonan ini perlu dipastikan secara jelas kepentingan Imam Adrongi sebagai wali dari Siti Nurkhasanah demi kepastian hukum. Namun demikian, berdasarkan fakta dalam sidang, Imam Adrongi tidak mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya sebagai wali sebagai pihak berkepentingan dalam perkara ini.

�Jadi, Imam Adrongi yang bertindak atas nama Siti Nurkhasanah tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini", kata Hakim Konstitusi Harjono membacakan pertimbangan hukumnya.

Dalam petitum permohonan, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 60 UU PPTKI karena pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 60 dinilai tidak memberikan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan menghilangkan hak-hak TKI sebagaimana dijamin Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 82 UU No. 39 Tahun 2004. (04/HOn)