Follow : Like : RSS : Mobile :

Rektor Unindra Sumaryoto Targetkan Akreditasi Institusi September 2017

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Prof. Dr.H. Sumaryoto menegaskan, meski pemerintah memberi batas waktu Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi paling lambat adalah tahun 2019, namun Unindra telah siap untuk melakukan Akreditasi Institusi, dan akan diajukan pada bulan September 2017 mendatang.

"Unindra sedang memproses akreditasi Perguruan Tinggi, yang insyaallah nanti bulan September kita akan mengajukan ke BAN PT. Memang aturan yang berlaku sekarang, selambat-lambatnya tahun 2019. Namun kami ingin secepat mungkin, karena semakin cepat akreditasi, semakin menunjukkan bahwa kita sudah siap menjadi Perguruan Tinggi yang memenuhi peraturan yang berlaku", kata Sumaryoto dalam sambutannya saat Wisuda ke-55 semester Gasal tahun akademik 2016/2017 Unindra yang digelar di Sasono Utomo TMII, Sabtu (29/4).

Wisuda ke-55 Unindra ini diikuti oleh 1386 lulusan, yang terdiri dari 648 program S1 dan 738 program S2. Hadir dalam wisuda ini antara lain, Kopertis Wilayah III, Pengurus PB PGRI, pengurus Yayasan (YPLP PT), dan dewan kurator Unindra.

Dalam sambutannya Rektor Unindra, Sumaryoto menuturkan, untuk memenuhi salah satu syarat akreditasi, Unindra beberapa waktu lalu telah menambah sarana prasarana penunjang, yakni dengan selesainya pengerjaan pembangunan gedung Unit-7, yang akan diperuntukkan bagi ruang dosen sebanyak 2 lantai, ruang kuliah 2 lantai, dan ruang perpustakaan 2 lantai.

"Kita telah menyelesaikan pembangunan gedung Unit-7. Ini upaya kita semaksimal mungkin memenuhi standar-standar yang dibutuhkan dalam rangka akreditasi Perguruan Tinggi. Ini patut kita syukuri, karena Unindra dengan swadana dan swadaya, walaupun uang SPP nya relative terjangkau dan murah, namun demikian kita berhasil menyelesaikan pembangunan gedung Unit-7 yang memang menjadi persyaratan untuk akreditasi Perguruan Tinggi", paparnya.

Selain Akreditasi Institusi, lanjut Sumaryoto, kampus pencetak guru ini juga tengah melnyelesaikan proses akreditasi program study yang telah habis masanya. "Karena program study berbeda dengan institusi. Masing-masing program study juga harus terakreditasi, dan ini satu persatu masanya sudah habis, maka kita harus segera memperpanjang. Dalam hal ini Unindra juga tetap konsisten dengan segala persyaratan, termasuk rasio dosen, proses belajar mengajar, dan lain sebagainya, sehingga insyaallah kita termasuk Perguruan Tinggi yang taat azaz dan konsisten terhadap peraturan yang berlaku selama ini yang dikeluarkan oleh pemerintah", jelasnya.

Sementara Sekertaris Pelaksana Kopertis Wilayah III, Putut Pujagiri SH ME mengatakan, Unindra diharapkan dapat terus mengembangkan diri, dan menyusun standar perguruan tinggi yang melampaui standar nasional Perguruan Tinggi, yang sudah ditetapkan akhir 2017, sehingga diharapkan pada tahun 2018 sudah bisa diterapkan.

"Terkait itu, untuk Akreditasi Institusi, kalau Unindra sudah menyusun standar Pendidikan Tingginya, saya yakin ketika nanti akan melakukan Akreditasi Institusi, mudah-mudahan bisa mencapai A atau Unggul. Itu harapan kami, sehingga mohon standar Pendidikan Tingginya disusun dengan baik", kata Putut.

Selain itu, lanjut Putut, perlu dicermati, dalam Permen No. 32 Tahun 2016, pasal 47 ayat 2, akreditasi ulang harus diajukan sejak enam bulan sebelum berakhir. Sehingga apabila BAN PT belum bisa melakukan akreditasi, maka akreditasi yang lama masih berlaku.

"Dan mohon diwaspadai bagi prodi-prodi itu, enam bulan sebelumnya, sehingga nanti terlindungi oleh regulasi yang ada di Permen 32. Kalau menurut saya, jangan pas enam bulan, tapi 1 tahun sebelumnya, apalagi kalau C atau B. Setelah 1 tahun boleh melakukan perbaikan akreditasi", jelas Putut. (PUR)