Follow : Like : RSS : Mobile :

Diduga Ada Kecurangan Sistemik Pada Tes Perangkat Desa se Kecamatan Buduran

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Isu adanya indikasi kecurangan dalam seleksi perangkat desa se-kecamatan Buduran, Sidoarjo beredar di masyarakat.

Seperti diketahui bahwa, guna memenuhi kebutuhan tenaga perangkat desa yang ada di 12 desa wilayah kecamatan Buduran, Sidoarjo, Kepala Desa se-kecamatan Buduran menyelenggarakan seleksi penerimaan tenaga aparat desa. Seleksi yang berlangsung selama 3-4 Juni 2017 ini diikuti oleh 520 peserta dari 12 desa. Materi seleksi meliputi wawasan kebangsaan, intelegensi umum, kepribadian, potensi bidang, dengan pelaksana tes berbasis computer (CAT).

Indikasi kecurangan ini diduga melibatkan panitia lokal dari Fakultas Ekonomi Unesa selaku panitia pelaksana tes berbasis computer (CAT).

"Sesi kita, yakni sesi 4 molor 2 jam lebih baru bisa dilaksanakan, alasannya komputer error, kan sangat aneh, masak laboratorium komputer sangat berpengalaman kok eror 2 jam lebih. Setelah itu saya dengar kabar bisik bisik dari teman, eror nya karena ada data calon titipan di sesi sebelumnya yang tidak beres", ucap salah seorang peserta dari desa Wadungasih yang tidak ingin disebut namanya di lokasi tersebut.

Adanya indikasi calon titipan juga menjadi keluhan oleh warga desa Siwalanpanji yang mengikuti ujian.

"Saya sebelumnya mendengar informasi yang sudah beredar di masyarakat tentang nama-nama calon yang lolos sebelum diadakan test, tapi agak tidak percaya, namun ketika test telah dilaksanakan ternyata benar nama-nama itu yang lolos, padahal masyarakat sudah mengetahui bahwa peserta yang lolos tersebut secara pengetahuan akademiknya sangat terbatas", tuturnya.

Beredarnya isu tentang adanya calon titipan juga berhembus di masyarakat desa Wadungasih dan Desa Sukorejo, informasi tersebut terbukti ketika diumumkannya peserta yang lolos, "info yg lolos adalah a, b, c, d, dan ternyata benar, nama nama tersebut meraih nilai tertinggi waktu ujian", ucap peserta dari desa setempat.

"Panitia asal dan pihak terkait maupun penyelenggara tes tentunya harus bertanggung jawab jika kecurangan ini terbukti. Karena perangkat desa terbaik dengan nilai dan moralitas terbaik lah yang berhak melayani warga desa se kecamatan Buduran sampai batas usia pensiun", tambahnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak penyelenggara tidak dapat dikonfirmasi.

Sebanyak 12 desa mengikuti seleksi penerimaan aparat desa tersebut, diantaranya desa Banjarkemantren, Sidokepung, Buduran, Entalsewu, Sukorejo, Sidomulyo, Dukuh tengah, Banjarsari, Damarsi, Sawohan, Siwalanpanji, Wadungasih. (tn)