Follow : Like : RSS : Mobile :

Partai PITA Tuntut Keadilan, Kemenkumham "Main Pingpong"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)‎ mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mencabut SK Partai Rakyat yang diduga telah menggunakan dan memanfaatkan data otentik Partai PITA dengan cara merubah nama Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) menjadi Partai Rakyat.

Upaya itu dilakukan Partai PITA selain berusaha untuk bertemu pimpinan (Dirjen AHU), juga menuntut keadilan dari pihak Kemenkumham selaku ‎penyelenggara negara yaitu pihak yang menentukan sah atau tidak daftar nama dan persyaratan organisasi politik di Indonesia.

"Kami datang lagi ke sini (Kemenkumham) untuk mencari dan menuntut keadilan," kata Soetarman, ST.Skom.MM., ‎Sekjen PITA saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).‎

Soetarman mengungkapkan, saat mencari keadilan dan kejelasan pihaknya merasa di permainkan oleh Kemenkumham. ‎

"Kami ini seperti di ping pong (dipermainkan,red) tidak jelas. Setelah dari Kasubdit AHU Lt. 17 lalu diarahkan ke Irjen Lt. 16, kemudian mendapat telepon dari Direktur Parpol, Kartiko disarankan untuk langsung menemui Dirjen AHU di Lt.18," keluhnya.

"Ada apa ini dengan Kemenkumham? Kami hanya minta keadilan untuk dapat surat pencabutan SK Partai Rakyat atau keterangan agar Partai PITA dapat rekomendasi daftar di KPU mengingat pendaftaran Parpol terakhir hari ini (16/10)," imbuhnya.‎

Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., juga mengatakan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Dirjen AHU yang menghindar saat akan ditemui Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.

"Kami sudah menunggu kurang lebih 2 Jam untuk bertemu Dirjen. Tiba-tiba dia turun lewat tangga seolah kabur menghindar, pejabat macam apa dia?," ungkapnya.

Seharusnya dia (Dirjen AHU), lanjut Haryono, menghormati orang tua yang sudah berumur. Prof. Dymyati datang sejak siang dengan keadaan yang sudah renta, tega-teganya diacuhkan begitu saja.

Berdasarkan keterangan Tim Advokat PITA, Norman Nasution, SH., bahwa pihaknya telah melaporkan Drs. Frands Peginusa, MM., PHD., ke Polda Metro Jaya sesuai No.LP/4952/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2017 yang diduga memalsukan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.

"Frands yang melakukan pemalsuan, manipulasi bahan laporan yang dimasukan kepada Menteri dengan data-data palsu, fiktif dan tidak faktual," jelasnya.

Diketahui Frands telah di non aktifkan sejak tahun 2008 dan telah menjadi Pengurus Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah sesuai SK DPP Nasdem No. 146-SK/DPP-Nasdem/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dengan jabatan Wakil Ketua.

Selain itu ditemukan kejanggalan bahwa permohonan perubahan Partai PITA ke Partai Rakyat menyalahi prosedural. Permohonan kepada Kemenkumham diajukan tertanggal 15 Agustus 2017 sedangkan Akta Notaris baru dibuat sehari setelah permohonan diajukan yaitu tertanggal 16 Agustus 2017.

"Hal ini jelas pelanggaran hukum, seharusnya kewajiban pemohon setelah akta jadi terlebih dahulu. Bagaimana bisa Kemenkumham meloloskannya? Jangan-jangan ada oknum yang terlibat juga," cetusnya.‎

Berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Partai PITA tertanggal 26 September 2017 dan SK Menkumham No. M.HH-18.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Rakyat tertanggal 26 September 2017 yang Ketua Umum bernama I Ketut Tenang dengan pemohon yang diajukan oleh Frands Peginusa.

"Ini harus segera ditanggapi oleh Kemenkumham, jika memang terjadi keteledoran administrasi. Tapi jika kabur-kaburan begitu, kami curiga menduga terjadi konspirasi," kata Norman.