Follow : Like : RSS : Mobile :

Renvoi Multicon Pailit, Gugatan Bukopin dan KBN Dikabulkan

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Sidang renvoi prosedural PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang pailit dan yang saat ini dalam penyelesaian oleh Kurator Dr. Permana N. Daulay, SH.MH., dan Beni Heriyanto, SH., telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam putusan, Pengadilan sementara baru memberikan putusan kepada dua penggugat yaitu Bank Bukopin dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Tehadap Bank Bukopin, Pengadilan memutuskan menjadi kreditur separatis. Sementara untuk KBN ditetapkan dikabulkannya dalam permohonan penagihan sebagai kreditur preferen, namun pembayarannya dilakukan setelah diselesaikan para kreditur dalam tahap 1 dan 2.

Sedangkan untuk gugatan yang dilakukan PT Blawa, PT Maxima dan PT Multitrans masih dalam pengumpulan bukti yang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 November 2017.

Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia (PRI), Surya Darma Harahap, BSc.SE., sekaligus kuasa baru dari eks karyawan Multicon terkait sidang tersebut mengungkapkan, agar Majelis segera tanggap dan sigap dalam menyelesaikan kondisi renvoi ini.

“Perlu diketahui oleh Majelis, bahwa situasi dan kondisi dibawah eks karyawan sangat memanas, kapan saja bentrok tersebut bisa terjadi. Apa lagi sejak adanya somasi dari PT IMS kepada salah satu karyawan,” katanya.

Para eks karyawan kecewa, lanjut Harahap, karena merasa dibuang begitu saja tanpa diberikan informasi yang jelas. Bahkan sepertinya mereka dipatahkan, jika hak-haknya akan lenyap begitu saja.

Menurut Harahap, kondisi ini terjadi akibat para kuasa terdahulu tidak memberikan informasi yang layak, sehingga menimbulkan rasa kemarahan dan kecewa, bahkan hilang kepercayaan.

Harahap juga mengatakan, semakin lamanya waktu dalam proses persidangan akan sangat menyiksa para kreditur, khususnya eks karyawan yang telah kehilangan pekerjaannya.

“Majelis harus memikirkan itu, kasihan eks karyawan menunggu dan terus menunggu. Mereka saat ini banyak yang menganggur, tentu sangat membutuhkan biaya hidup dan berharap hak pesangon segera diterima,” imbuhnya.

Harahap juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persidangan sehingga penyelesaiannya dapat berjalan dengan cepat dan berpihak terhadap keadilan.(ton)‎