Follow : Like : RSS : Mobile :

Kasus Bentrok Geng Motor, Terdakwa Divonis Bebas

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas delapan pemuda Jatiwaringin, Bekasi, yang didakwa melakukan pembunuhan, Kamis (14/12) siang. Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan yang terjadi dalam bentrok geng motor dengan warga Jatiwaringin.

Ketua majelis hakim Dwi Haryono dalam putusannya mengatakan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan perbuatan itu. Barang bukti yang diajukan juga tidak bisa menunjukan jika para pemuda itu adalah para pengeroyok.

"Mereka terbukti mengalami penganiayaan di kepolisian sehingga terpaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujar Hakim Dwi dalam amar putusannya.

Vonis bebas ini sontak membuat para terdakwa menangis dan langsung melakukan sujud syukur. Mereka lantas berpelukan dengan keluarga mereka yang tak kalah bahagianya.

"Kami bersyukur dengan keputusan ini. Keadilan masih tegak di bumi Pertiwi," kata Noor Syamsi, orang tua terdakwa Adnan.

Kuasa hukum para terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan akan melakukan gugatan ganti rugi. " Setelah inkrah kami akan mengajukan tuntutan itu, karena menyangkut hilangnya masa depan delapan pemuda Jatiwaringin," kata Riesqi.

Riesqi mengatakan akan berupaya bersama keluarga korban berupaya untuk bersama sama mencari pelaku pembunuhan sebenarnya. " Mereka juga memerlukan keadilan. Kami tak ingin pelaku sebenarnya bebas berkeliaran," kata Riesqi.

Sementara itu, Teguh Harianto selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut. Putusan itu jauh dari tuntutannya lima tahun penjara. Upaya kasasi ini dilakukan untuk membuktikan jika kedelapan pemuda itu adalah pelakunya.