Follow : Like : RSS : Mobile :

11 Eks. Karyawan AJ Manulife Adukan PHK Sepihak ke Disnkertrans

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Tidak ada tanggapan berarti dari AJ Manulife terhadap empat kali somasi yang dilayangkan, 11 karyawan Manulife adukan kasus PHK sepihak ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin (18/12).

"Karena sudah tidak ada kominikasi. Maka kita mengadukan ke lembaga bipatrit dan tripatrit Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan, agar membantu menyelesaikan masalah ini melalui bipatrit ataupun tripatrit. Ini memang prosedur penyelesaian permasalahan hubungan industrial/ ketenagakerjaan", kata Kuasa Hukum 11 karyawan Manulife, Dr. Suyud Margono SH. Mhum. FCIArb., kepada wartawan di kantor Law Firm Suyud Margono & Associates, Jakarta, Senin (18/12) sore.

Suyud menuturkan, kasus PHK sepihak ini bermula saat managemen AJ Manulife menerbitkan memorandum berisikan konversi jabatan dan tugas bagi karyawan POS Officer menjadi Agent. Hal ini berdampak pada perubahan status dari karyawan tetap menjadi BUKAN karyawan tetap. Dan tentu saja hal tersebut ditolak oleh karyawan POS Officer.

"Pernyataan memorandum itu telah melanggar kaidah pelaksanaan hubungan industrial, karena secara implisit AJ Manulife telah melakukan PHK sepihak", jelas Suyud.

Kasus ini, lanjut Suyud, juga sudah dilaporkan ke OJK, sebagai lembaga negara yang berwenang memiliki constitutional authorised terhadap perusahaan finansial, termasuk asuransi. "Tapi tidak ada tanggapan. Mereka komunikasi tapi terjadi kebuntuan. Maka dilanjut ke bipatrit dan tripatrit", imbuhnya.

Dengan diadukan ke Sudin Nakertrans ini, Suyud berharap akan ada mediator profesional yang ditunjuk untuk menjembatani kepentingan 11 karyawan dengan kepentingan AJ Manulife.

"Kita harap ada mediator profeaional yang ditinjuk dinas ketenagakerjaan. Kalaupun nanti deadlock kita harap ada saran anjuran yang adil. Kami harap nanti menjadi konsensus. Ataupun kalo tidak jadi konsensus, ada anjuran yang berkeadilan", ujarnya.

"Kami harap akhir Janiari atau awal Februari nanti sudah ada anjuran dari bipatrit/ tripatrit", tambah Suyud.

"Dan apabila terjadi kesepakatan, dapat dituangkan dalam perjanjian bersama, sehingga tidak dapat dibanding karena sudah incrach, sudah ada kekuatan hukum tetap", lanjutnya.

"11 karyawan ini juga punya lisensi sebagai Post Officer, dimana ada nomor lisensinya. Artinya mereka punya ijin kualifikasi sehingga seharusnya bisa mencari kerja di perusahaan sejenis dalam posisi yang sama. Akibat di-terminate (PHK sepihak) ini, nomor lisensi mereka tersandera sehingga mereka tidak dapat mencari kerja di perusahaan sejenis", pungkas Suyud. (Bud/Pur)