Follow : Like : RSS : Mobile :

KPK Akan Berhentikan Novel Baswedan Cs Bulan Depan

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan diberhentikan dengan hormat pada 1 Oktober mendatang. Salah seorang dari 56 pegawai itu, yakni penyidik Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan 56 pegawai KPK itu terdiri dari 50 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Sementara enam pegawai lainnya merupakan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021", kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Sejatinya terdapat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, namun seorang di antaranya telah memasuki usia purna tugas. Dalam kesempatan ini, Alex mengatakan seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK, meski telah melewati usia 35 tahun dan pernah berhenti sebagai ASN sebelumnya. Namun, 57 pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus TWK. Alex mewakili pimpinan KPK lainnya menyampaikan penghargaan yang tinggi atas jasa dan dedikasi para pegawai yang diberhentikan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara", ungkap Alex.

Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi, meski bukan bekerja di KPK.

"Kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan berkontribusi", katanya.

Pada hari ini, KPK mengangkat dan melantik 18 orang pegawai lainnya menjadi ASN. Para pegawai itu dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dalam diklat bela negara.

"KPK mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan", ujarnya.

Di samping itu, Alexander mengungkapkan KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021", katanya. (B1)