Follow : Like : RSS : Mobile :

Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 12 Juta

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Rasyid Amrullah Rajasa (22) divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Rasjid merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang, 1 Januari 2013 lalu.

"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir", kata Ketua Majelis Hakim Suharjono Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).

Rasyid dinilai bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Menurut Suharjono, telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.

Putusan 5 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
yang menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara Rasyid mengatakan masih pikir-pikir. (BP)