Follow : Like : RSS : Mobile :

UU Ketenagalistrikan Langgar Prinsip Otonomi

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Berlakunya Pasal 10 ayat (3), (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah menciderai asas otonomi daerah. Sebab, daerah yang seharusnya dapat turut serta memberdayakan segala potensinya, tidak bisa mengelola urusan ketenagalistrikan di daerah.

"Keberadaan Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU Ketenagalistrikan dinilai bertentangan dengan asas otonomi daerah, sehingga pasal itu bersifat inkonstitusional", kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, M Rifqinizamy Karsayuda dalam sidang lanjutan sidang uji materi UU Ketenagalistrikan di Gedung MK, Selasa (26/3).

Permohonan pengujian Pasal 10 ayat (3), (4) UU Ketenagalistrikan ini diajukan Bupati Kabupaten Tanah Lumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Dia menganggap berlakunya Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU Ketenagalistrikan telah merugikan masyarakat Kalimantan Selatan karena pasokan tenaga listrik di daerah itu sangat minim.

Soalnya, pasal itu menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya berwenang untuk mendistribusikan tenaga listrik, tidak berwenang melakukan pengelolaan tenaga listrik, tetapi. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan atau mengelola pasokan tenaga listrik jika terjadi kekurangan di suatu daerahnya karena itu kewenangan PLN. Karenanya, pemohon minta MK membatalkan Pasal 10 ayat (3) dan (4) itu.

Pasal 10 ayat (3) menyebutkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Sementara ayat (4) menyebutkan pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik.

Rifqi mengatakan berlakunya Pasal 10 ayat (3), (4) UU Ketenagakerjaan menjadikan pemerintah daerah tak dapat berfungsi sebagai salah satu regulator urusan ketenagalistrikan. Keberadaan PT PLN (persero) sebagai badan usaha satu-satunya di berbagai wilayah usaha ketenagalistrikan di tanah air telah menghalangi kewenangan pemerintah daerah sebagai regulator.

"Kedudukan PLN sangat kuat menentukan badan usaha apa saja yang dapat dan layak bekerja sama dengannya di wilayah usaha termasuk menentukan pola kerja sama, jenis teknologi pembangkit listrik", ujarnya.

Menurut Rifqi, belum dibukanya alternatif penyedia ketenagalistrikan dengan mempertahankan rezim monopolistik yang dilakukan PT PLN, kehidupan masyarakat Indonesia yang layak, sejahtera, dan berkualitas akan sulit terwujud. Sudah saatnya, negara memberi ruang cukup bagi penyedia usaha ketenagalistrikan alternatif di luar PLN. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator di wilayah administratifnya.

"Sementara PLN sebagai salah satu penyelenggara, selain BUMD, swasta, koperasi. Intinya, perlu ditegakan otonomi dalam urusan ketenagalistrikan", jelas Rifqi. (04/HOn)