Follow : Like : RSS : Mobile :

Dimyati, "KPK Berhak Lakukan Penyadapan"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi berhak melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan kasus korupsi. Penyadapan oleh KPK dalam penyelidikan kasus korupsi dianggap tidak melanggar hukum maupun HAM karena badan antikorupsi itu bertugas memerangi suatu tindak kejahatan yang merugikan negara.

"Penyadapan memang melanggar HAM, kecuali itu dilakukan oleh KPK karena penyadapan yang dilakukan KPK merupakan salah satu cara mengungkap atau menyelidiki kasus korupsi", kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI, Achmad Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Selasa (2/4).

Selain itu, kata dia, hal mengenai tindak penyadapan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 12 yang menyatakan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan sistematis sehingga perlu dilakukan upaya penyadapan untuk pengungkapan tindak korupsi.

Namun demikian, KPK tetap tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan tanpa ada asas dugaan terlebih dahulu bahwa pihak yang akan disadap mempunyai indikasi keterlibatan dalam kasus korupsi.

"Dengan kata lain, orang yang akan disadap merupakan orang yang memang benar-benar telah dicurigai dan telah melakukan tindak pidana korupsi", jelas Dimyati.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan dua RUU penting dalam sistem hukum nasional, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua RUU itu sekarang masuk dalam tahap pembicaraan di DPR. (BP/ID)