Follow : Like : RSS : Mobile :

ICW, "57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir sebanyak 57 terpidana korupsi belum dieksekusi kejaksaan meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dari 57 terpidana korupsi tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan.

"57 terpidana yang belum dieksekusi tersebut tersebar di 12 wilayah hukum kejaksaan tinggi di tanah air", kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho saat audiensi dengan Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (14/5).

Terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum di eksekusi berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (22 terpidana). Masuk kelompok besar lainnya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (ena, terpidana), Kejaksaan Tinggi Riau (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (dua terpidana).

Menurut Emerson, proses eksekusi terhadap para koruptor tersebut penting segera dilakukan dalam rangka pengembalian supremasi hukum dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Proses eksekusi koruptor yang tertunda atau lambat justru membuka peluang bagi koruptor untuk melarikan diri atau mengajukan peninjauan kembali", imbuhnya. (BP?Ant)