Farhat Jadi Tersangka Penghinaan Wagub DKI
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
Jakarta-- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter). "(Farhat) sudah diperiksa sebagai tersangka", kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (24/5).
Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya @farhatabbaslaw menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apa pun platnya tetap Cina" pada 09 Januari 2013.
Selanjutnya, Anton Medan dan pengacara, Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Farhat mengaku ucapannya melalui twitter tersebut, tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan Cina. Suami penyanyi Nia Daniati itu, mengaku telah meminta maaf kepada Ahok, terkait ucapannya melalui (twitter), namun proses hukum tetap berjalan. (BP/H)
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023