Follow : Like : RSS : Mobile :

ASITA Gelar Bincang Bisnis The New Normal of Flight Industry

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Bincang Bisnis Asita adalah acara yang diinisiasi oleh Asita untuk membahas permasalahan-permasalahan di yang ada di bisnis Biro perjalanan wisata anggota ASITA dan juga membahas tentang permasalahan Pariwisata Indonesia pada umumnya.

Dalam kesempatan Bincang Bisnis ASITA episode ke 10 pada tanggal 13 Juni 2020 topik yang di angkat adalah tentang The New Normal Era of Flight Industry dengan naras umber yaitu; DIrjen Perhubungan Udara Bapak Ir. Novi Riyanto Rahardjo, dari Bank Indonesia Bapak Dr. Endy Dwi Tjahjono dan dari INACA hadir ketua umum Inaca Bapak Denon Prawiaatmadja.

Acara dibuka oleh Ketua Umum ASITA Ibu Dr.N. Rusmiyati Msi, yang melalui acara ini beliau berharap bisa menjawab permasalahan yang terjadi saat ini. Sebagai pengantar diskusi dari Koordinator Bidang Tata Niaga Ticketing DPP ASITA Bapak Hery Setyawan, memberikan pemaparan bahwa Travel Agent memerlukan informasi tentang bagaimana kebijakan new normal dalam industri penerbangan, selain itu disampaikan berdasar hasil survey Anggota Asita disimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan tentang peran dan tanggung jawab Travel Agent sebagai mitra penjualan tiket resmi :
1. Ketidakjelasan aturan refund/pengembalian uang dari tiket yang dibatalkan
2. Tidak dilibatkannya Travel Agent untuk menjual tiket selama masa pembatasan penerbangan
3. Pengawasan dan perlindungan saldo Travel Agent yang ada di maskapai
4. Komisi penjualan tiket yang sangat kecil untuk setiap transaksi penjualan tiket.
5. Aturan pembelian tiket secara online untuk perjalanan dinas Pemerintah dimana hal ini merupakan bentuk diskriminasi bagi Travel Agent yang masih menjual secara konvensional.
Bapak Hery Setiawan menambahkan saat ini Travel agent dalam posisi tertekan karena banyaknya penumpang meminta pengembalian dana refund atas tiket mereka dalam kondisi saat ini Travel Agent tidak bisa mengembalikan dana tersebut karena pengembalian dana refund dari maskapai hanya berupa saldo virtual (saldo agent), travel agent tidak pernah menerima dana refund dari airline berupa uang tunai/transfer.

Kepala Dirjen Perhubungan Ir. Novie Riyanto Raharjo memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan dalam era New Normal dimana hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan No. 7 Tahun 2020 bahwa saat ini penerbangan telah dibuka namun dengan persyaratan tertentu agar penerbangan tidak menjadi tempat penyebaran virus COVID19. Dirjen Perhubungan berharap agar Travel Agent sebagai Mitra Penjualan tiket resmi dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan melakukan proses cek dan ricek persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang. Disampaikan juga salah satu tantangan terdepan adalah perubahan pola demand, dimana penumpang tidak bisa lagi membeli tiket jauh-jauh hari karena persyaratan dokumen memiliki batas waktu.

Narasumber kedua yaitu Direktur Eksekutif Bank Indonesia Bapak Dr. Endy Dwi Tjahjono memaparkan juga bahwa saat ini pemerintah khususnya BI ikut berperan aktif dalam perkembangan makro ekonomi pariwisata dengan mengambil kebijakan stimulus fiskal, moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dimana selanjutnya dari BI mengharap agar travel agent dapat menyesuaikan dengan adanya perubahan perilaku wisata pasca COVID19.

Paparan terakhir adalah dari INACA, Ketua INACA Bapak Denon Prawiraatmadja, mengatakan bahwa saat ini telah ada new normal protokol dalam industri penerbangan mulai dari Pre Flight, In Flight sampai dengan Post Flight. Dengan adanya protokol tersebut diharapkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan pesawat terbang dapat segera pulih karena telah menerapkan protokol kesehatan secara lengkap. Selain ini itu INACA juga berjanji untuk membuka diri kepada ASITA sebagai mitra penjualan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat. Pemaparan dari ketiga sumber tersebut telah berhasil menjawab bagaimana protokol new normal dalam industri penerbangan diterapkan, karena seluruh kementerian terkait serta INACA telah menyusun aturan yang merujuk kepada aturan penerbangan international yang mengedepankan keamanan penumpang dalam menggunakan jasa penerbangan.

Saat sesi tanya jawab berlangsung pertanyaan lebih banyak diajukan seputar permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Travel Agent yang belum terjawab oleh pemateri. Secara garis besar acara ini telah memberikan informasi yang cukup jelas tentang new normal industri penerbangan, namun ternyata dalam acara ini juga ditemukan fakta bahwa permasalahan refund tiket milik penumpang ini belum ada aturan yang jelas khususnya terkait siapa yang bertanggung jawab memberikan dana refund kepada penumpang, Dalam kondisi normal refund yang diajukan penumpang biasanya kembali ke saldo travel agent yang ada di maskapai, dimana biasanya travel agent berinisiatif untuk melakukan pembayaran secara tunai/transfer kepada penumpang dengan harapan dana refund yang kembali ke saldo bisa ditransaksikan kemudian. Namun dengan kondisi saat ini hal itu tentunya tidak memungkinkan sehingga akhirnya nasib pengembalian dana refund penumpang ini menjadi mundur dan tidak pasti. Padahal jika diasumsikan misal bulan April 2020 itu jumlah penumpang tiket sama seperti April tahun 2019 maka diperkirakan ada 2 juta penumpang yang refund, kalau harga tiketnya 1 juta maka jumlah dana refund mencapai 2 Triliun, itu belum refund untuk periode bulan Mei 2020 yang seharusnya masuk periode lebaran. Selain itu Permasalahan tentang pengawasan saldo travel agent saat ini ternyata juga belum ada yang mengatur, padahal jika ditotal saldo Travel Agent di maskapai itu sangat besar, padahal bercermin dari kejadian-kejadian sebelumnya jika ada maskapai yang berhenti beroperasi atau pailit saldo Travel Agent ini hampir dipastikan hilang.

Melihat kondisi tersebut ASITA sebagai Asosiasi Biro Perjalanan wisata akan terus berupaya mencari jawaban atas permasalahan tersebut karena tentunya harus ada jawaban jika ada penumpang yang bertanya tentang dana refundnya, sampai sejauh manakah peran dan tanggung jawab travel agent dalam kondisi saat ini. Dalam statement terakhirnya Ketua Umum ASITA mengucapkan “jika demikian kemana kami (travel agent) harus meminta perlindungan dan jawaban, saldo kami di maskapai perlu dilindungi dana kami butuh panduan untuk menjawab pertanyan refund dari penumpang”