Follow : Like : RSS : Mobile :

Wapres : Keterbukaan Informasi Publik Dorong Peran Aktif Masyarakat Ciptakan Kebijakan Inklusif

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 secara daring, Rabu (25/11).

Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, ujar Wapres, dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan,” ungkapnya.

Pada acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat ini Wapres menuturkan, partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat.

“Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media non-konvensional (media sosial),” tuturnya.

Lebih lanjut Wapres berharap dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan. Terlebih bagi generasi mendatang yang semakin dinamis, serta menguasai teknologi dan informasi.

“Sehingga saat diimplementasikan, kecil kemungkinan memicu gejolak akibat mispersepsi atau pun penolakan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Di samping itu, Wapres melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

“Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka,” paparnya.

Wapres juga memandang bahwa keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.

“Bagi badan publik yang masih dalam kualifikasi “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan bahkan “Tidak Informatif”, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi kepada publik,” pungkasnya. (set)