Follow : Like : RSS : Mobile :

Digadang-gadang Jadi Panglima TNI, KSAD Andika Belum Serahkan LHKPN

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum pernah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor", ungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Juru bicara KPK bidang pencegahan itu mengimbau para penyelenggara negara untuk taat menyerahkan LHKPN. Hal itu merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. “KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan", himbau Ipi.

Dia menyampaikan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal ini juga sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi", tegas

Sementara Kepala Staf TNI AL (Kasal) Yudo Margono patuh melaporkan LHKPN. Yudo tercatat melaporkan LHKPN sejak menjabat sebagai Kepala Staf Pangkoarmabar pada 2016 lalu. Yudo terakhir menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2020. Saat dirinya hendak menjabat sebagai KSAL. Yudo tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 11.364.872.854. (JP)