Follow : Like : RSS : Mobile :

Farouk, DPD Harus Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU MD3. Terlebih, Revisi UU MD3 yang akan dilakukan ternyata hanya tpada pasal--pasal hasil bargaining antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pembentukan UU, didalamnya juga tercantum wewenang DPD, maka DPD juga harus dilibatkan dalam pembahasan. Terlebih Revisi UU MD3 hanya pada pasal-pasal prosedural yang disepakati KIH dan KMP. Padahal, secara substansi UU MD3 itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 22D ayat 2", kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad kepada wartawan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (23/11).

Farouk menuturkan, pihaknya mendukung dan sepakat terhadap revisi UU MD3. "MD3 itu masuk kategori UU yang harus dibahas dengan DPD. Materi UU juga menyangkut DPD. Kita juga mau DPD diikutsertakan, karena UU ini juga yang mengatur DPD", ujarnya.

Apabila DPR dan Pemerintah tidak mengikutsertakan DPD sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi dan putusan MK, DPD akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut. (BP)