Follow : Like : RSS : Mobile :

Besaran Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Kementerian Keuangan bersama PT Jasa Raharja (Persero) menyosialisasikan penetapan kenaikkan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar hingga 100 persen yang digelar di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya, Jakarta, Jumat (12/05/2017). Sosialisasi ini dihadiri lintas kementerian terkait diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Millk Negara, Kepolisian Republik Indonesia dan elemen masyarakat.

Acara nasional yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja ini dikemas dengan diskusi membahas seputar kenaikan dan manfaat santunan bagi korban kecelakaan pada umumnya.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, negara wajib mengembalikan apa yang merupakan hak bagi warga masyarakat. "Manfaatnya harus dikembalikan ke masyarakat. Oleh karena itu, negara harus hadir dalam memberikan bantuan ke masyarakat", kata Menkeu.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani terkait apa yang telah dibayarkan masyarakat dan dikelola Jasa Raharja dalam pemberian santunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Masyarakat memiliki hak untuk menjadi lebih baik", tambahnya.

Menkeu menuturkan, ditetapkannya kenaikkan besaran santunan itu merupakan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan (asuransi) persero Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mampu menambah besaran santunan bagi korban kecelakaan. "Semoga kenaikan santunan ini memberikan manfaat perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan", ujarnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kenaikan santunan bagi korban kecelakaan dan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia.

"Ini semua adalah sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyat Indonesia dan Pemerintah hadir dalam menaikan santunan dari 25 juta menjadi 50 juta. Dan keuangan kami cukup untuk mendanai sampai kira-kira untuk lima tahun mendatang, tanpa adanya kenaikan iuran dan sumbangan wajib", ungkap Budi.

Rencananya besaran kenaikan santunan yang telah tertuang dalam Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017) dan dimana kedua aturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 ini, akan diberlakukan mulai 1 Juni 2017 mendatang.

Selain itu, masih terkait kenaikan besaran santunan, pada kali ini pihak Jasa Raharja tidak menyertakan kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW).

Berikut ini hal-hal yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait kebijakan strategis yang tercantum dalam PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017;

Pertama, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100% dengan rincian sebagai berikut:
(i) Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000000,00 (semula Rp 25.000000,00);
(ii) Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dan santunan korban meninggal dunia (yang telah dinaikkan menjadi Rp 50.000.000,00);
(iii) Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal (semula Rp 10.000.000,00); dan,
(iv) Penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp 4.000.000,00 juta (semula Rp 2.000.000,00) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Dalam hal ini, Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. Hal itu menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan dimana masyarakat yang menjadi korban Iuka-Iuka harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya diatas besar nilai santunan yang diberikan. Sehingga dengan adanya kenaikan besar santunan ini, diharapkan manfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban lebih memadai.

Kedua, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, berupa:
(i) Penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp. 1.000.000,00; dan
(ii) Penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp. 500.000,-. Dengan ini, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Melalui pemberian manfaat baru tersebut, Pemerintah berharap komplikasi atau fasilitas lebih lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelamatkan korban di saat kritis.

Ketiga, kenaikan besar santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia. Kebijakan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut.
(i) Selama delapan tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Di saat yang bersamaan, proporsi Jumlah penumpang yang mengalami atau jumlah korban kecelakaan Ialu lintas jalan cenderung menurun,
(ii) Proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan bahwa ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan tidak dinakkan: dan Walaupun kebijakan ini dapat membawa konsekuensi berkurangnya jumtah keuntungan dan jumlah dividen PT Jasa Raharja (Persero) yang harus disetor ke kas negara untuk jangka pendek, namun pemberian perlindungan yang memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama Pemerintah.

Keempat, peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2017, Pengaturan ini bertujuan untuk memberian waktu yang cukup kepada PT. Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggara program untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, penyiapan sumber daya serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. (Ton)