Follow : Like : RSS : Mobile :

Hotman, "Inul Akan Lawan Ketidakadilan Gugatan KCI"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Inul akan melawan gugatan yang diajukan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), yang menuding Inul Vista lalai (PT Vista Pratama CS) membayar royalty kepada para pencipta lagu yang tergabung dalam (KCI).

Sebelumnya KCI telah menggugat Inul Vista membayar royalti sebesar sesuai tarif baru yang mereka tetapkan.

Besaran royalty tersebut adalah sebesar Rp 720 ribu per kamar karaoke/ tahun atau total tagihan sebesar Rp 21.700.000 per tahun per outlet, jauh di atas tagihan kesepakatan awal sebesar Rp 3.500.000 per tahun per outlet.

Menurut Hotman Paris Hutapea, (pengacara Inul), KCI telah secara sepihak menetapkan tarif di luar kesepakatan awal.

"Inul dan PT Vista Pratama akan melawan KCI karena tidak berdasar menaikkan royalty yang sangat besar. Apalagi tidak ada satupun perundang-undangan yang menyebut KCI sebagai yang berwenang menagih Royalty. Akan tetapi murni berdasarkan Surat Kuasa dari pencipta lagu", kata Hotman kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).

Hotman menuturkan, awalnya KCI mengaku mendapat kuasa dari pencipta lahu lokal dagu asing dengan dalih KCI anggota dari CISAC (Confederation of Society of Authors and Composer) di Prancis.

"Akan tetapi ternyata KCI sudah bukan lagi anggota CISAC, maka seharusnya KCI tidak ada lagi kuasa/ kewenangan untuk menagih royalty lagu-lagu impor, karena KCI sudah keluar dari CISAC. Maka seharusnya royalty yang ditagih KCI otomatis berkurang", jelas Hotman.

"Bukti lain tidak ada perundang-undangan di Indonesia yang memberi hak kepada KCI. Bahkan kenyataannya, sudah terbentuk beberapa kompetitor yang juga menagih royalty dari pemilik karaoke, yakni RMI dan WAMI. Jadi ada apa sebenarnya dengan KCI ?. Inul dan PT Vista Pratama akan melawan ketidakadilan tersebut", tegas Hotman. (BUD/PUR)