Bakamla Tangkap Pengguna Trawl di Perairan Kep. Seribu
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
detak- KP. Napoleon 006 dengan nahkoda Capt. Budi Setiawan yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di bawah bendera Bakamla RI, berhasil menangkap dua kapal ikan �nakal� yang didapati tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl), di perairan Kepulauan Seribu.
Nama kedua kapal tersebut yakni: KM Cahaya Putra dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinahkodai Anas membawa 5 ABK.
Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil. Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI diatur oleh KKP dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan lestari.
Atas kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut ditangkap atas dugaan melanggar Undang Undang No. 45 tentang perikanan, dan selanjutnya dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut.
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023